Wanita terlahir cantik di dunia ini, namun kecantikan setiap wanita berbeda – beda dan terkadang itulah yang menjadikan wanita tidak pernah merasa puas dengan kecantikan lahiriah yang dimiliki. Penilaian kecantikan yang ideal bagi wanita selalu berbeda dari masa ke masa. Hal ini pun tidak luput dari pengaruh budaya barat maupun budaya Korea yang saat ini semakin besar pengaruhnya terhadap wanita – wanita Indonesia terutama para remaja yang sedang beranjak dewasa.
Di Negara Paman Sam, wanita cantik haruslah berambut pirang (blonde) dan berkulit putih. Sedangkan di Negara Korea dan Jepang, mata yang besar, hidung yang mancung serta kulit wajah yang putih halus dan cantik merupakan patokan. Operasi plastik untuk memperbaiki bentuk hidung dan bentuk mata menjadi sesuatu yang umum di kota-kota besar Korea dan Jepang. Namun standar kecantikan ideal yang menjadi acuan bersama seluruh wanita di dunia, tanpa dihalangi letak geogarfis dan sosial budaya tetap saja berpusat pada standar kecantikan barat.
Bagi wanita Indonesia, untuk mencapai standar kecantikan ideal tersebut tentu saja merupakan perjuangan yang sangat berat. Kulit perempuan Indonesia cenderung gelap, hidung tidak terlalu mancung, rambut tidak pirang dan tubuh pun tidaklah tinggi. Padahal, perempuan Indonesia tidaklah kurang cantiknya. Sudah banyak kisah - kisah mengenai wanita cantik asal Indonesia. Sebut saja Ken Dedes dan Dayang Sumbi adalah salah satu legenda perempuan cantik yang paling kondang di Indonesia pada zamannya. Selain itu, banyaknya suku-suku di Indonesia melahirkan ciri khas kecantikannya sendiri (Kusuma, 2011).
Untuk mendapatkan kulit yang putih, banyak wanita Indonesia yang berpikir instan dan tergoda untuk menggunakan kosmetik – kosmetik yang mampu menjadikan kulit menjadi putih dan halus hanya dalam beberapa minggu tanpa memikirkan kandungan bahan – bahan yang terkandung dalam kosmetik tersebut. Selain terobsesi untuk menjadi putih dengan waktu yang relatif singkat, ketidaktahuan nama-nama bahan kimia yang aman dan bahaya pada kosmetik pun menjadi penyebab pesatnya produk – produk kosmetik yang berbahaya beredar secara luas dan menjadi best seller di pasaran.
Kosmetik sebagai produk dalam memelihara kecantikan semakin berkembang seiring dengan perkembangan ilmu bioteknologi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Tahun 1976, kosmetik adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada badan manusia dengan maksud membersihkan, memelihara, menambah daya tarik dan mengubah rupa dan tidak termasuk golongan obat. Zat tersebut tidak boleh mengganggu kulit dan kesehatan tubuh secara keseluruhan (Utay, 2012).
Penggunaan kosmetik sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi wanita di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Kosmetik dapat merawat dan menutupi cacat fisik pada wajah dan tubuh seseorang apabila penggunaannya benar dan kandungan di dalamnya aman. Tetapi jika kandungan bahan kosmetik tersebut tidak aman maka kesehatan kita yang akan menjadi taruhannya. Oleh karena itu, sebaiknya pengguna kosmetik wajib mengetahui bahan-bahan apa saja yang sudah dilarang penggunaanya dalam kosmetik dan bagaimana mengenali kosmetik yang aman untuk digunakan.
Informasi dari beberapa blog dan media informasi lainnya melaporkan bahwa BPOM dalam Public Warningnya mengeluarkan beberapa bahan berbahaya dalam kosmetik yang beredar di Indonesia setelah melakukan pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium terhadap bahan tersebut dipasaran. Bahan Berbahaya dalam Kosmetik tersebut antara lain : Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075). Pada tahun 2009 sampai 2012, ada sedikitnya 70 produk kosmetik yang menggunakan bahan – bahan berbahaya bagi kesehatan (Mahmudah, 2011).
Fenomena ini harus menjadi perhatian bagi seluruh wanita muslimah di Indonesia, karena seperti kita tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak. Memang, kecantikan adalah anugerah Allah SWT yang harus kita pelihara dan Allah pun menyukai itu. Namun bagi muslimah, merawat dan memelihara kecantikan bukan berarti harus menghalalkan segala cara.
Batasan haram yang harus diwaspadai terutama pada sumber bahan dasar pembuatan kosmetik tersebut, bisa jadi berasal dari hewan atau bagian organ manusia. Jika bahan dasarnya berasal dari babi atau bagian organ manusia, maka jelas produk tersebut dinyatakan haram. Seperti tercantum pada Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173 :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
dan Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000, tanggal 30 Juli 2000 tentang pengggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetik adalah haram.
Seiring berjalannya waktu, munculah isu mengenai kosmetik halal di Indonesia dari beberapa blog yang semakin hari semakin berkembang. Konsumen Muslim saat ini semakin sadar bahwa beberapa kosmetik mengandung bahan yang berasal dari hewan yang dinyatakan haram. Selain bahan baku yang digunakan, proses quality control, peralatan, bangunan dan personil yang terlibat dalam penyusunan produk juga mempengaruhi kualitas dan status halal dari kosmetik. Banyak penelitian menyebutkan bahwa tingkat kesadaran mengenai produk kosmetik halal memang masih rendah, tapi cenderung meningkat pesat. Masalah ketersediaan produk halal disebabkan oleh terbatasnya akses bahan baku yang memenuhi standar halal, dan pedoman atau panduan yang bisa memastikan status kehalalan bahan baku tersebut. Oleh sebab itu, usaha sertifikasi halal yang dilakukan oleh MUI semakin mempermudah konsumen muslim di Indonesia dalam memilih produk kosmetik yang telah dijamin kehalalannya oleh MUI.
Seperti halnya makanan dan obat, sertifikasi ini dikeluarkan oleh LPOM (Lembaga Pengawas Obat dan Makanan) MUI. Namun, karena belum meluasnya kesadaran dan kebutuhan konsumen akan kosmetik yang terjamin halal, tidak semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia merasa perlu untuk mendaftarkan sertifikasi ini. Kekhawatiran konsumen mengenai kosmetik masih sebatas bahan-bahan yang berbahaya, seperti merkuri, atau bahan berbahaya lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai konsumen yang harus lebih aktif untuk mencermati daftar komposisi produk kosmetik yang beredar di pasaran (Ketupatkartini, 2012).
Kehadiran salah satu kosmetik halal bermerk WARDAH di Indonesia yang telah bersertifikasi MUI semakin mempermudah wanita baik muslim maupun non-muslim untuk tampil cantik tanpa harus khawatir terhadap efek samping yang ditimbulkan oleh kosmetik ini. Karena kosmetik WARDAH teruji menggunakan bahan – bahan alami yang aman bagi tubuh dan halal secara Islam. Kosmetik WARDAH pun menjadikan upaya untuk mempercantik diri dengan kosmetik halal menjadi sesuatu yang mungkin dan tidak sulit lagi karena menjadi cantik itu mudah dan halal.
Referensi Blog :
Fristanti, Ririn. 2012. Bahaya Pemutih dan Kosmetik Palsu. http://ririnfristanti.blogspot.com/2012/06/bahaya-pemutih-dan-kosmetik-palsu.html.
Ketupatkartini. 2012. Bagaimana Memilih Kosmetik Halal. http://fashionesedaily.com/blog/2012/05/01/bagaimana-memilih-kosmetik-halal/.
Kusuma, Anjani. 2011. Perempuan – perempuan Cantik Indonesia. http://sosok.kompasiana.com/2011/08/25/perempuan-perempuan-cantik-indonesia/.
Mahmudah, Lailiyatul. 2011. Kosmetik Berbahaya. http://www.putraindonesiamalang.or.id/1344.html.
Utay. 2012. Kosmetik Halal: Suatu Tuntutan?. http://blogs.unpad.ac.id/muchtaridi/2012/07/12/kosmetika-halal-suatu-tuntutan/.
No comments:
Post a Comment